Kejati Sumut Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp109,2 M di PT Perkebunan Sumatera Utara

dugaan korupsi Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara, populer dengan sebutan PT PSU

topmetro.news – Setelah sekian bulan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (29/9/2021), akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara, populer dengan sebutan PT PSU.

Yakni Heriati Chaidir selaku mantan Direktur Utama tahun 2007 hingga 2010. Kemudian, mantan Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2011-2013 M Syafii Hasibuan.

Tersangka Darwin Sembiring selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, Rabu (29/9/2021), membenarkan perihal tentang penetapan ketiga tersangka..

Konstruksi dugaan tindak pidananya antara lain, pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Demikian juga dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.263.887.612,” tandasnya.

Sita Lahan PT PSU

Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektar milik PT PSU (foto). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007 hingga 2019.

Eksekusi lahan berlangsung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No. 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Areal tersebut berada pada dua lokasi. Tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelasnya.

Ketiganya jadi tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment